Menurut bahasa, kata “zakat” bermakna tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Sedangkan menurut istilah, dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan pengertian zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Beberapa surat dalam Al Quran tentang perintah zakat terdapat dalam QS. At Taubah (9) ayat 103 dan QS. Al Baqarah (2) ayat 43. Hukum zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat – syarat tertentu.
Secara umum, zakat terbagi menjadi zakat fitrah atau zakat nafs dan zakat harta atau zakat maal. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu yang merdeka dan mampu sesuai syarat yang telah ditetapkan. Zakat ini dikeluarkan untuk membersihkan harta dan melengkapi ibadah puasa Ramadhan sehingga waktu menunaikannya adalah pada bulan Ramadhan. Sedangkan zakat harta adalah zakat yang dikenakan kepada seseorang atas harta yang dimilikinya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan secara syara’.
Sesuatu bisa disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi dua syarat, yakni :
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun dan dikuasai b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya, misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak dan lain sebagainya.
Sedangkan zakat maal berdasarkan Al Quran surat At Taubah ayat 103, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi, yang dimaksud dalam perhitungan adalah zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga dan aset yang disewakan. Zakat maal harus sudah mencapai nishab (batas minimum) dan terbebas dari hutang serta kepemilikan telah mencapai satu tahun (haul).
Sedangkan syarat – syarat kekayaan yang wajib zakat meliputi :
a. Milik penuh b. Berkembang
c. Cukup nishab
d. Lebih dari kebutuhan pokok
e. Bebas dari hutang
f. Telah berlalu satu tahun
Harta (maal) yang wajib zakat meliputi :
a. Emas dan perak, termasuk tabungan, deposito, cek, saham dan surat berharga lainnya dengan ketentuan mengikuti aturan zakat emas dan perak.
Termasuk pula di sini adalah harta kekayaan lain seperti rumah, villa, kendaraan, tanah dan lain sebagainya, yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli dengan tujuan untuk menyimpan uang dan sewaktu – waktu dapat diuangkan.
b. Binatang ternak
Meliputi hewan besar seperti sapi, kerbau dan unta dan hewan kecil seperti kambing dan domba. Termasuk pula unggas seperti ayam, itik dan burung.
c. Hasil pertanian yang memiliki nilai ekonomis
d. Harta perniagaan meliputi semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenis baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan
e. Ma-din dan kekayaan laut, adalah benda – benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batubara, dan lain – lain. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dan lain sebagainya.
f. Rikaz, adalah harta terpendam atau yang dikenal dengan istilah harta karun. Termasuk di dalamnya harta yang ditemukan tanpa diketahui pemiliknya.
Islam memerintahkan zakat, diantaranya karena zakat memberikan manfaat yang luar biasa bagi kita yang menunaikannya maupun mereka yang menerimanya. Manfaat yang paling utama adalah untuk membersihkan harta. Dalam harta yang dianugerahkan kepada kita, terdapat hak – hak orang lain. Dengan berzakat, maka kita telah menunaikan hak – hak tersebut sehingga harta kita menjadi bersih. Selain itu, zakat memiliki segudang manfaat lainnya yaitu:
- sebagai penghapus dosa,
- membantu para fakir miskin,
- mengurangi kecemburuan sosial
- menanamkan rasa toleransi,
- meningkatkan rasa saling tolong – menolong, solidaritas dan mempersatukan umat muslim,
- mendapatkan keberkahan harta,
- meningkatkan rasa syukur
- merasa lebih tenang,
- memberi usia yang panjang dan berkah,
- menghilangkan sifat negatif,
- sebagai pilar agama bersama,
- menambah keimanan,
- mencegah bencana,
- menjadi sebab dimasukkannya seseorang ke dalam surga dan
- membiasakan sifat disiplin.
Lebih luas lagi, zakat sangat bermanfaat bagi kemajuan umat Islam di seluruh pelosok negeri. Indonesia memiliki populasi muslim terbesar di dunia sehingga pemanfaatan zakat bagi kemajuan umat merupakan hal yang harus diperhatikan oleh negara. Selain untuk menanggulangi kemiskinan, zakat juga menunjang pembangunan berkelanjutan. Meskipun demikian, dana zakat tidak termasuk dalam penerimaan negara yang harus masuk ke kas negara. Walaupun pemerintah telah membentuk BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan pengelolaan zakat secara nasional, tetapi tetap tidak memiliki hak untuk melakukan pemungutan zakat terhadap masyarakat dengan kekuatan hukum yang sama seperti pajak.
Atas dasar ini, kita tak perlu ragu untuk menunaikan zakat karena zakat yang kita keluarkan tidak digunakan untuk membiayai proyek pemerintah. Pengaturan penyaluran zakat tetap merujuk hukum Islam dan perundang-undangan yang berlaku tentang golongan yang berhak menerima zakat dan pemanfaatan dana zakat tersebut. Jadi, zakat memang ditujukan untuk kemaslahatan umat diantaranya untuk :
- memeratakan pendapatan masyarakat
- mendukung pembangunan fasilitas dakwah agama Islam
- membangun kemandirian fakir miskin dan anak yatim.
Dalam hal ini, dana zakat bermanfaat untuk meningkatkan keterampilan hidup dan mengembangkan ekonomi masyarakat miskin yang menjadi mustahik (penerima manfaat zakat) sehingga kelak mereka bisa menjadi muzakki. Hingga pada akhirnya, pemerataan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan bisa tercapai berkat dana zakat yang ditunaikan oleh para muzakki dengan penuh kesadaran.
Kemudahan berzakat di era digital
Berbagai lembaga penghimpun dan pengelola zakat termasuk Baznas, telah mengembangkan zakat digital melalui kerjasama dengan berbagai pihak. Hal ini mempermudah para muzakki atau orang yang akan menunaikan zakat untuk menyalurkan zakat mereka termasuk melakukan perhitungan besaran zakat yang akan dikeluarkan. Saat ini terdapat lima platform yang dikembangkan untuk meningkatkan pelayanan zakat berbasis digital, yaitu :
Pertama, Baznas Platform, dengan mengembangkan website Baznas dan playstore dengan program aplikasi “Muzaki Corner”.
Kedua, Commercial Platform, yakni bekerjasama dengan tokoonline seperti Bukalapak, Tokopedia, Mataharimall.com, dan Kitabisa. Baznas juga bekerjasama dengan penyedia jasa Fintechseperti Dana, Gopay dan lain sebagainya.
Ketiga, Social Media Platform, dimana Baznas mendorong iklan dan kampanye melalui sosial media seperti Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp dan sebagainya untuk mengajak masyarakat untuk berzakat.
Keempat, Innovative Platform, dimana Baznas bekerjasama dengan mesin – mesin penyedia pembayaran digital yang ada di supermarket.
Kelima, Artificial Intelligence Platform, Baznas menggunakan data besar yang menyasar kepada muzakki dan calon muzakki. Platform ini dijalankan dengan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), kementerian sosial, dan penyedia data lainnya.
Dengan pemanfaatan media digital, para muzakki dapat dengan mudah mendapatkan informasi tentang penyaluran dan pengelolaan dana zakat untuk memajukan perekonomian, mendukung pembangunan dan membantu mengurangi penderitaan saudara kita yang terkena bencana di berbagai tempat di tanah air.
Saya termasuk salah satu muzakki yang pernah menggunakan layanan zakat secara online, dan proses ini memakan waktu tidak lebih dari 10 menit!
Berikut ini, saya akan menguraikan langkah-langkah menggunakan layanan zakat online melalui Baznas :
1. Masuk ke web Baznas di https://baznas.go.id/bayarzakat , lalu akan muncul form yang harus kita isi.
2. Isi form dengan lengkap, lalu klik Bayar.
3. Setelah itu akan muncul pilihan metode pembayaran. Pilih metode yang akan kita gunakan. Di sini, saya memilih metode Go pay. Setelah itu, muncul order summary kita.
4. Selanjutnya, masuk ke App Gojek, klik Pay / bayar, scan QR code yang muncul di layar, klik Done / selesai, dan akan muncul notifikasi berikut ini via email.
5. Kita tinggal klik cetak bukti transfer jika menginginkan.
Alhamdulillah, kita telah selesai menunaikan zakat. Dan bagi anda yang sudah pernah menunaikan zakat melalui Baznas online, anda akan mendapat notifikasi reguler tentang penghimpunan dan penyaluran zakat via email seperti contoh di bawah ini.
Kesimpulannya, menunaikan zakat secara online melalui lembaga amil zakat nasional memiliki ekstra manfaat, antara lain :
- Menunaikan zakat secara lebih mudah, praktis dan cepat
Seperti telah diuraikan diatas, proses menunaikan zakat secara online hanya memakan waktu beberapa menit saja. Jadi, anda bisa melakukannya kapan saja tanpa harus menyediakan waktu khusus. Sebuah efisiensi dalam beribadah yang insya Allah membawa begitu banyak manfaat dan mengalirkan pahala kebajikan.
- Penggunaan zakat dapat lebih meluas menjangkau seluruh pelosok negeri
Dengan berbasis Artificial Intelligence Platform, data base Baznas bersifat nasional sehingga mampu menjangkau seluruh wilayah di Indonesia, dan dana zakat dapat menyentuh lebih banyak mustahiq.
- Lebih menjaga hati dan keikhlasan karena muzakki tidak bertemu langsung dengan mustahiq
Dari pengalaman menunaikan zakat secara online, jujur, hati saya merasa lebih lapang dan tenang, terbebas dari godaan syaitan yang terkadang mengikuti kita saat memberikan zakat atau sedekah secara langsung. Godaan untuk merasa telah berbuat baik, berharap pujian dan ucapan terima kasih dari si penerima, dan sebagainya.
- Ikut berpartisipasi dalam pengentasan kemiskinan umat
Salah satu kemaslahatan publik, adalah kemaslahatan ekonomi. Kemaslahatan ini amatlah penting agar harta dapat didistribusikan kepada seluruh lapisan masyarakat terutama masyarakat yang lemah ekonominya. Dengan menunaikan zakat melalui lembaga zakat nasional, kita tidak hanya ikut berpartisipasi dalam program pemerintah, yang salah satunya adalah pengentasan kemiskinan, tetapi juga ikut meminimalisir munculnya masalah sosial di dalam masyarakat yang dipicu oleh kondisi ekonomi.
- Dana dikelola oleh lembaga nasional yang amanah, kredibel dan profesional
Kita tidak perlu merasa khawatir penyaluran zakat akan disalahgunakan. Berzakat melalui lembaga zakat nasional secara online, menghubungkan kita dengan organisasi yang memiliki kinerja profesional, amanah, dan transparan. Kita akan selalu mendapat update tentang penyaluran zakat yang dilaporkan secara rutin melalui email. Kita juga bisa mengakses berita-berita terkini, artikel-artikel inspirasi dan ilmu-ilmu seputar zakat melalui media IZI (Inisiatif Zakat Indonesia) untuk menambah wawasan sekaligus memantau penyaluran zakat.
Dengan begitu banyaknya manfaat zakat baik bagi diri sendiri maupun untuk kemaslahatan umat, dan dengan semakin mudahnya proses pembayaran zakat secara online, mudah-mudahan, kesadaran umat Islam negeri ini untuk menunaikan zakat akan semakin meningkat bahkan berlomba-lomba untuk menyegerakan dan memperluas pemberian dalam bentuk lainnya seperti infaq dan sedekah, sehingga kesejahteraan umat akan terwujud, adil dan merata di seluruh negeri.
Sumber :
dalamislam.com/akhlaq/amalan-shaleh/manfaat-zakat-fitrah
globalzakat.id/tentang/zakat-maal
rumaysho.com/1156-syarat-syarat-zakat.html
zakat.or.id/bab-ii-zakat-mal-harta/
baznas.go.id/id/zakat-maal
zakat.or.id/pengertian-zakat-fitrah/
zakat.or.id/pemanfaatan-dan-pengelolaan-dana-zakat-di-indonesia/
bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/direktur-pemberdayaan-zakat-dan-wakaf--dana-zakat-tidak-terintegrasi-dengan-sistem-keuangan-negara
www.republika.co.id/berita/dunia-islam/wakaf/pszpft423/mendongkrak-penghimpunan-zakat-melalui-zakat-digital